Biar Betulll ???!! Inilah Akibatnya Bila Suami Suka Hisap P4yud4r4 Istri???



Hukum Seorang Suami Menyusu Dengan Istri






Pertanyaan :
Ustadz ana ingin bertanya apa hukum seseorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia juga akan terserang hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.



Jawaban :
Muqaddimah
Semua puji untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah pada Nabi Muhammad saw..



Seringkali beberapa orang, terutama golongan Muslimin serta terutama spesial sekali lagi untuk mereka yang sudah berumah tangga, kebingungan serta bertanya-tanya bagaimana sih hukumnya bila seorang suami ikutan menyusu bersama anaknya pada sang istri?.



Atau seseorang istri menyusui suaminya? Apakah bisa ataukah tidak? Sebab ada aturan kalau susu wanita itu dapat jadikan seorang itu mahram baginya, hingga ia bisa berdua-dua serta tidak dihukum dosa.



Karenanya kami berniat menulis makalah ini jadi deskripsi tentang hukum tentang problem itu.



Dalil-Dalil Kalau Orang Yang Menyusu Itu Jadi Mahram Untuk Wanita Yang Menyusui



a. Firman Allah
وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَر�'ضَع�'نَكُم�' وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan” (QS. An-Nisaa` : 23)



Jadi jika ada seseorang anak menyusu pada seorang wanita tengah umurnya masih tetap di bawah 2 (dua) th., jadi jadilah wanita itu ibu dari sang anak atau yang dimaksud dengan ibu susuan. Hingga ia bisa berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu serta diharamkan atas mereka berdua untuk menikah.



Jadi anak-anak dari anak yang menyusu itu yaitu cucu dari wanita itu, serta ibu dari wanita itu jadi nenek untuk anak-anak itu. Saudara lelaki wanita itu jadi pamannya serta saudara perempuannya jadi bibi untuk mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).



b. Hadits Nabi
Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda :



يُح�'رَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُح�'رَمُ مِنَ ال�'وِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)



“Diharamkan dari persusuan seperti diharamkannya dari -sebab- kelahiran. ”
(Hadits shahih diriwayatkan Malik serta Syafi`i).



Serta dalam kisah kalau Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, jadi Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dia (wanita) itu anak perempuan dari saudara sesususanku (Hamzah), serta sesungguhnya sudah diharamkan dari sebab
persusuan seperti diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).



Tidak Disebutkan Menyusui Jika Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi didalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak jadi haram karena menyusui apabila umurnya diatas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah :


وَال�'وَالِدَاتُ يُر�'ضِع�'نَ أَو�'لاَدَهُنَّ حَو�'لَي�'نِ كَامِلَي�'نِ لِمَن�' أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ



Berarti : “Para ibu sebaiknya menyusui anak-anaknya sepanjang dua th. penuh, yakni untuk yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah : 233).



Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa berkata ; ‘Aku tidak mengatakan mengenai membuatya seseorang yang sudah besar terkecuali haram hukumnya’. Jadi Ibnu Mas`ud berkata, ‘Telitilah dahulu apa yang sudah engkau fatwakan pada orang ini’. Abu Musa berkata sekali lagi, ‘Lalu apa yang anda katakan? ’. Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak disebutkan menyusui terkecuali apabila dibawah dua tahun’. Lantas Abu Musa berkata, ‘Tidak disebutkan menyusui terkecuali apabila dibawah dua th.. ’ Lantas Abu Musa berkata, ‘Janganlah kalian bertanya kepadaku sepanjang tinta ini (Ibnu Mas`ud) ada di antara kalian. ’”) HR. Asy-Syafi`i didalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).



Dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin Manshur dari Hasyim dari Mughiroh dari Ibrahim dari Abdullah, berkata : “Tidak disebutkan menyusui terkecuali pada usia kurang dari dua th.. ”Ibnu `Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak disebutkan menyusui bila sudah genap (umurnya) dua th., jadi bila sudah lebih dari dua th. tidak ada hukum. ” (Al-Baihaqi 7/462).



Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah bersabda, ‘Tidak menjadikan haram satu atau dua sedotan. ’” (HR. Muslim (1158)).



Dalam kisah beda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), karna persusuan itu karna lapar. ” (Muttafaq `Alaih (1159).



Sebenarnya persususan yang jadikan terjadinya keharaman (nikah) serta halalnya berkhalwat yaitu persusuan yang dapat menjadikan kenyang dari kelaparan untuk seseorang anak kecil.



Jadi tidak disebutkan persusuan yang mengharamkan dari pernikahan terkecuali bila hal semacam tersebut dapat mengenyangkan dari rasa lapar (serta berikut yang masyhur) hingga begitu juga akan dapat menumbuhkan daging. Serta dalam hadits Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Tidaklah disebutkan persusuan terkecuali bila (dapat) menumbuhkan tulang serta daging. ” (Ibanatul Ahkam, 3/440).



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sempat di tanya tentang seseorang lelaki yang bersihkan matanya dari debu dengan air susu istrinya, apakah istrinya jadi haram bila air susu itu masuk kedalam perutnya? Serta dalam peluang beda beliau di tanya mengenai seorang suami yang menyukai bercumbu dengan istrinya hingga ia umum mengisap payudara istrinya, apakah ia (istrinya) jadi haram atasnya?
.....
Jalan keluar ingin rapet seperti perawan?